Sabtu 05 Nov 2011 13:15 WIB

Koruptor Wajib Diperangi, Pengetatan Remisi Dianggap Langkah Tepat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai revisi kebijakan remisi koruptor maupun teroris dan pengetatan pembebasan bersyarat merupakan langkah menciptakan keadilan substansif. Menurut Denny, syarat hukuman maupun pembebasan bagi terpidana korupsi sangat layak diperberat.

Pasalnya, korupsi merupakan kebijakan luar biasa yang tak bisa disandingkan dengan kejahatan biasa. Karena itu, koruptor maupun teroris tidak bisa disamakan dengan terpidana lain dalam menjalani masa tahanan.

"Karena koruptor harus diperangi dan sangat tidak adil jika mereka mendapat remisi atau bebas bersyarat tanpa aturan jelas," jelas Denny dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (5/11).

Dikatakan Denny, dalam Undang-Undang Pemasyarakatan tidak diatur secara jelas orang yang bisa mendapat remisi maupun pembebasan bersyarat. Yang ada hanya syarat berkelakuan baik,

Karena definisi berkelakuan baik itu tidak jelas, maka pihaknya membuatnya lebih terukur dan bisa dipertanggungjawabkan untuk mendefinisikannya. Yakni, berkelakuan baik adalah terpidana tersebut memberi informasi, bekerjasama dengan aparat penegak hukum, dan membantu mengungkap kasus yang dihadapinya.

Dikatakan. Denny, Agus Condro adalah contoh ideal whistle blower yang layak mendapat remisi maupun pembebasan bersyarat. Selain memberi bukti akurat, faktual, dan bukan fitnah terhadap kasus cek pelawat dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement