REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu buka suara atas penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat pada Kamis (3/11). Kasus tersebut dianggap murni merupakan kasus pengadaan, bukan kasus pajak.
"Kami pimpinan Ditjen Pajak merasa sangat prihatin dengan kejadian semalam, kami perlu juga memberi catatan, ini bukan kasus pajak, tapi kasus pengadaan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi di kantornya, Jumat (4/11).
Dia mengatakan, Ditjen Pajak menginginkan agar proses hukum tetap berjalan dan akan bersikap kooperatif kepada penegak hukum. Menurut Dedi, pihaknya ingin masalah hukum ini bisa segera tuntas. Ditjen Pajak tidak berniat untuk resisten, melainkan mendukung penuh.
"Jangan terkesan ini kasus perpajakan, kalau pengadaan lebih kepada supporting supaya Ditjen Pajak lebih efektif. Jadi, bukan tugas pokok dan fungsi kita," kata Dedi. Dia menegaskan, tugas Ditjen Pajak itu berkaitan dengan pajak, bukan pengadaan.
Menurut Dedi, kasus tersebut mengandung hikmah dan pembelajaran bagi Ditjen Pajak untuk berbenah. Kasus-kasus itu, kata Dedi, bisa membahayakan karena seluruh pegawai Ditjen Pajak saat ini sedang frustasi dengan kasus pajak yang ada. Hal itu mendemotivasi pegawai.
Terhadap dua orang pegawai Ditjen Pajak yang tersangkut kasus pengadaan yang ditangani Kejaksaan Agung, Dedi mengatakan, pihaknya menyediakan bantuan hukum kepada keduanya. Hal itu merupakan langkah yang wajar sebagai bentuk pendampingan.
Plt Sekjen Kemenkeu Ki Agus Ahmad Badaruddin mengaku belum mendapat informasi lengkap soal kasus yang melibatkan pegawai pajak itu. Dia baru mengetahui kasus tersebut dari media massa, sehingga baru akan mengumpulkan informasi.
"Kalau seseorang itu sebelum jadi tersangka akan didampingi oleh Biro Bantuan Hukum departemen," kata Ki Agus. Prosedurnya, pimpinan eselon II yang bersangkutan mengirim surat ke Biro Bantuan Hukum, nanti dia didampingi oleh Biro Bantuan Hukum. Kalau sudah jadi tersangka, maka dia harus mencari pengacara.