REPUBLIKA.CO.ID, TANGEARNGp-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dana hibah di Pemerintah daerah rawan penyelewenangan. Modusnya dengan penerima fiktif.
"Tindak korupsi yang kerap terjadi di pemerintah daerah adalah penyelewengan dana hibah dengan modus penerima dan kuitansi fiktif," kata Direktorat Pengaduan Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi Sagita Haryadin ditemui saat menjadi narasumber dalam Workshop Membaca Politik Anggaran Daerah yang diselenggarakan Tangerang Public Transparancy Watch dan Sekolah Demokrasi Kota Tangsel, Kamis.
Ia menjelaskan, tindak korupsi lainnya adalah terjadi di pos anggaran biaya perjalanan dinas. Misalnya, laporannya tertulis 10 orang namun dalam realisasinya hanya dua orang atau sama sekali tidak dilakukan. "Banyak modus untuk mencairkan anggaran," katanya.
Ia menerangkan dengan adanya praktek korupsi tersebut dapat menjadi bahan temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena, telah terjadi penyimpangan penggunaan dana APBD.
Untuk itu, masyarakat harus memiliki kemampuan serta keterampilan untuk mengawasinya, sehingga bisa meminimalisir praktek kejahatan korupsi di daerah. Dijelaskannya, modus korupsi yang dilakukan setiap wilayah hampir sama. Praktek kejahatan korupsi dana APBD hampir terjadi disemua pos anggaran, kecuali untuk pos belanja pegawai.
"Modus korupsi dana APBD di tiap daerah hampir sama, sehingga tidak terlalu sulit untuk mengidentifikasinya," katanya.