REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Menteri dan HAM RI, Denny Indrayana, membantah kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor dan teroris merupakan bentuk pencitraan yang dilakukan pemerintah. Kebijakan itu dibuat untuk mengakomodasi keinginan masyarakat supaya para koruptor diberikan hukuman yang memberi efek jera.
"Tidak lah ya, kami bekerja saja," kata Denny di kantornya, Kamis (3/11).
Denny mengatakan, setiap kebijakan yang diambil memiliki risiko. Hal tersebut merupakan konsekuensi perjuangan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Terkait dengan pihak-pihak yang mempermasalahkan kebijakan tersebut, Denny mengatakan hal tersebut sah-sah saja. Negara ini menganut sistem demokrasi yang memberi ruang bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya.
"Bagi yang mendukung kami hormati dan bagi yang tidak setuju silahkan salurkan melalui mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Yang jelas, lanjut Denny, dukungan maupun kritikan menjadi semangat pemerintah untuk memperbaiki sistem. Terutama, yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.