Kamis 03 Nov 2011 14:38 WIB

Denny: Kebijakan Remisi Jalan Terus

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Siwi Tri Puji B
Denny Indrayana
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pantang mundur meski dihujani kritik soal kebijakan remisi bagi terpidana korupsi dan terorisme. Menurut Denny, Undang-Undang Pemasyarakatan memang menyebutkan pemberian remisi bagi setiap narapidana tanpa terkecuali.

Namun, untuk lebih detailnya tentang pengaturan remisi bisa melalui Peraturan Pemerintah (PP). “Tidak ada perubahan. Ini yang salah adalah pemahaman. Kebijakan yang dikeluarkan akan kami laksanakan dengan konsisten,” kata Denny di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/11).

Pihaknya menepis kebijakannya itu melanggar HAM. Dijelaskannya, hak asasi itu ada yang tak dapat disimpangi, namun ada juga yang bisa dibatasi. Pasal UUD 1945 Pasal 28I itu memang tidak dapat disimpangi. Tapi, Pasal 28J UUD 1945 ada yang mengatakan bisa dibatasi.

“Penjara itu kan pembatasan, justru tidak adil kalau ada pembemberian remisi pembebasan bersyarat antara terpidana satu dengan terpidana lain itu sama,” jelas Denny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement