REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ketua YLKI, Sudaryatmo, menilai keputusan itu sangat tepat dan memperlihatkan kejelian MK dalam menangkap semangat permohonan pemohon. “Kita menghargai keputusan MK yang secara jernih bisa menangkap gugatan yang dimaksudkan,” kata Sudaryatmo kepada Republika, Rabu (2/10).
Menurutnya, ada dua poin penting dalam permohonan yang dikabulkan MK, yakni memasukkan rokok sebagai zat adiktif dan pemuatan peringatan gambar dalam bungkus rokok.
Untuk rokok dikategorikan sebagai zat adiktif, dinilainya sangat relevan. Sebab sebelumnya, hanya tembakau saja yang disebutkan. Dengan begitu, persoalan diskriminatif yang diujikan pemohon terselesaikan.
Adapun bentuk peringatan rokok mengandung zat berbahaya yang selama ini hanya berupa tulisan, maka sekarang wajib ditambah pemuatan gambar. Untuk definisi gambar bisa didefinisikan lebih lanjut sesuai aturan berlaku. Sehingga dengan pemuatan bentuk visual, membuat pesan bahwa dalam rokok mengandung zat berbahaya yang ingin disampaikan ke masyarakat peluangnya lebih besar sampai.
Ia menyatakan, putusan MK itu sama dengan tujuan yang ingin dicapai pemerintah agar masyarakat Indonesia mencapai derajat kesehatan lebih tinggi sesuai Sasaran Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals) dan UUD 1945.
Karena itu, ia menegaskan tidak ada yang dirugikan terkait putusan MK. “YLKI menilai ini positif. Apalagi aturan ini sudah terlebih dulu diimplementasikan di negara maju,” jelas Sudaryatmo.