REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Freeport Indonesia bersedia berunding dengan pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja PTFI untuk mencapai kesepakatan yang adil dan wajar dalam perjanjian kerja bersama (PKB) sehingga masalah dapat diselesaikan.
"Penawaran yang kami sampaikan cukup adil dan besar dan tim manajemen PTFI memiliki komitmen untuk mempertahankan kondisi dan lingkungan kerja yang kondusif, bersaing dan nyaman bagi karyawan kami," ujar Direktur Utama Freeport-McMoRan Cooper & Gold (FCX) James R Moffett dan CEO FCX Richard C Adkerson dalam siaran persnya.
Penawaran oleh manajemen PTFI yang terakhir memastikan bahwa karyawan yang ada di level kompetensi rendah untuk kategori nonstaf/operator lapangan di divisi operasi menerima penghasilan kotor minimal Rp 12,7 juta per bulan.
Sementara itu, penawaran pimpinan unit kerja serikat pekerja akan menjadikan penghasilan kotor karyawan pada level tersebut sebesar Rp 28 juta per bulan dan akan menjamin penghasilan kotor sebesar Rp 19 juta per bulan untuk karyawan level nonstaf dengan kompetensi tertinggi di divisi operasi.
Sedangkan sesuai penawaran pimpinan unit kerja serikat pekerja yang terakhir, bahwa penghasilan kotor untuk karyawan nonstaf level teratas tersebut akan menjadi sebesar Rp 78 juta per bulan.