Rabu 02 Nov 2011 17:31 WIB

Dirugikan SMS Komodo? Silahkan Kontak Kominfo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya pesan soal SMS Vote Komodo ditanggapi Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Jika merasa dirugikan, Kominfo siap menerima pengaduan dari masyarakat. ''Kami siap menerima pengaduan dan membawanya ke proses hukum," ujar Kahumas Kementerian Kominfo, Gatot Dewobroto di Jakarta, Rabu (2/11).

Maraknya pesan berantai, baik melalui SMS, email di milis-milis, blackberry messenger (BBM) maupun melalui jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter, membuat Kominfo bereaksi. Karena sebelumnya, pemilihan komodo menjadi salah satu tujuh keajaiban dunia, versi Yayasan New7Wonder, ini adalah melalui situs internet dengan sistem "one email one vote" (satu email satu suara), dan kemudian berubah melalui SMS, dengan sistem pengiriman berulang melalui nomor yang sama. Apalagi, sebelum diambil alih oleh swasta, pengiriman SMS ini dikenakan biaya Rp 1.000.

Gatot melanjutkan, penipuan melalui SMS dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan diancam hukuman enam tahun atau denda Rp1 miliar.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya hanya mengatur formula, sementara urusan tarif dan isi pesan, urusan operator. "Yang jelas setiap SMS ada biaya produksinya. Kalau SMS komodo hanya berbiaya Rp 1, yang tahu perhitunganntya tentu operatornya," ucapnya.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun akan memanggil "content provider" Mobilink yang diduga melakukan penyedotan pulsa pada "vote" untuk Komodo. Anggota BRTI Heru Sutadi mengungkapkan pihaknya akan menanyakan kepada Mobilink terkait komplain masyarakat seputar berbayarnya layanan "vote for Komodo" tersebut.

Sebelum Jusuf Kalla didaulat sebagai Duta Komodo, perolehan suara melalui SMS sangat sedikit. Namun, setelah mantan wakil presiden itu memimpin kampanye, perolehan suara meningkat tajam. Dalam sehari bisa terkumpul 1.000 SMS memilih Komodo.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement