Rabu 02 Nov 2011 15:53 WIB

Kasasi Lily Wahid Ditolak MA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Lily Chadijah Wahid terkait dengan recall sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Tolak," demikian bunyi putusan MA, sebagaimana dilansir situs resmi MA, Rabu (2/11).

Putusan perkara dengan nomor 617 K/PDT.SUS/2011 diputus melalui rapat permusyaratan majelis hakim yang terdiri dari Ahmad Sukardja, Abdul Manan dan Imam Soebechi pada 5 Oktober 2011.

Dengan penolakan terhadap kasasi Lily Wahid ini, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan Lily Chadijah Wahid terkait pemberhentian sepihak sebagai anggota DPR telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Lily Wahid dan Effendy Choirie (Gus Choi) atas pemecatan yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Majelis hakim menganggap gugatan yang diajukan dua mantan anggota DPR dari Fraksi PKB ini masih prematur. Pasalnya sengketa dan penghentian dirinya sebagai anggota DPR masih wewenang internal partai PKB.

Seperti diketahui, Lily Wahid dan Gus Choi menggugat Muhaimin Iskandar dan Ketua DPR atas recall terhadap mereka sebagai anggota DPR. Keduanya beralasan bahwa recall tersebut melanggar UU Parpol dan UU MPR, DPR, DPRD, DPD. Keduanya direcall setelah menyetujui Hak Angket Pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement