REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Bebasnya sejumlah koruptor di daerah tampaknya sudah menjadi tren baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (1/11) membebaskan Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, Salehuddin. Ia didakwa terkait kasus korupsi dana operasional Dewan pada 2005 senilai Rp2,6 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyimpulkan, Ketua DPRD Kutai nonaktif dinilai tidak terbukti melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 2 Undang-undang No 31 tahun 1999.
"Berdasarkan fakta di persidangan, unsur melawan hukum pada dakwaan primer dan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa secara hukum wajib dibebaskan dari segala dakwaan," ungkap Ketua Mejelis Hakim Sidang Tipikor, Dehel K Sandan saat membacakan putusan.
Sidang Tipikor yang dijaga puluhan personel Satuan Samapta Polres Samarinda itu terlihat dihadiri puluhan kerabat Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonktif. Bahkan, puluhan anggota OKP (organisasi kepemudaan) pendukung terdakwa terlihat ikut menghadiri sidang putusan kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara pada 2005 tersebut.
Sidang yang mulai berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita sempat diwarnai insiden padamnya lampu di ruang sidang. Namun Majelis Hakim Tipikor tetap melanjutkan pembacaan putusan hingga akhirnya lampu kembali menyala saat putusan tersebut usai dibacakan.
Pada pembacaan putusan tersebut sempat terungkap, dua hakim menyatakan terdakwa bersalah namun salah satu hakim menyatakan Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Kami sangat menghargai keputusan Majelis Hakim dan atas putusan ini, tidak ada yang kalah dan yang menang sebab ini memang sebuah proses hukum yang harus dilalui," ungkap Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, Salehuddin, usai pembacaan vonis.
Sementara, pada sidang pembacaan putusan lainnya, Majeles Hakim Tipikor yang diketuai Dehel K Sandan juga membebaskan dua anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif lainnya, Abubakar Has dan Abdul Sani.
Dengan vonis bebas tersebut, sudah tujuh anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif yang dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Samarinda terkait dugaan korupsi dana operasional dewan pada 2005 senilai Rp2,6 miliar.
Sebelumnya, pada Senin (31/10) Hakim Tipikor membebaskan empat anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif yakni, Suriadi, Suwaji, Sudarto dan Rusliadi karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU.
Pengadilan Tipikor terkait dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara akan kembali digelar Rabu (2/11) dengan menghadirkan empat anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif lainnya yakni, Marwan, Mus Muliadi, Asman Gilir serta Abdul Rahman.
Dugaan penyelewengan dana Penunjang Kegiatan Operasional dengan kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar itu telah menyeret 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009 yang kemudian terpilih lagi pada periode 2009-2014. Selain itu kasus ini juga menyeret 14 anggota DPRD purna tugas periode 2004-2009 serta mantan Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara, yang kini menjabat Asisten IV Sekprov Kaltim, Aswin dan mantan Bendahara DPRD Kukar Jamhari sebagai terdakwa.