Selasa 01 Nov 2011 19:04 WIB

Freeport Tolak Tuduhan Gratifikasi

Rep: Fitria Andayani/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Freeport Indonesia menolak tuduhan gratifikasi yang dituduhkan kepada perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah pihak.

Imbalan yang diberikan merupakan sukarela perseroan dan  hanya sebuah bentuk dukungan bagi keamanan tambang. Hingga saat ini, keamanan di Freeport belum juga kondusif masih kerap terjadi penembakan dan aksi pemotongan pipa perseroan. Sementara perundingan dengan serikat pekerja tak kunjung menghasilkan titik temu.

Senior Manager bidang hukum Freeport, Clementino Lamury, menyatakan penempatan petugas keamanan di wilayah tambang Freeport telah diamanatkan undang-undang. “Tambang kami dianggap sebagai objek vital negara yang harus dilindungi,” katanya, Selasa (1/11).

Meskipun menjadi kewajiban pemerintah, namun perseroan secara sukarela memberikan sejumlah dana sebagai bentuk dukungan keamanaan kepada aparat. Menurutnya, hal tersebut bukanlah sebuah bentuk gratifikasi. “Sebagai tuan rumah, kami hanya ingin bersikap baik dengan menyediakan berbagai sarana dan prasarana pendukung,” katanya.

Clementino mengatakan, hingga akhir 2010 saja, perseroan mengeluarkan dana sebesar 14 juta dolar AS untuk keamanan. “Sebanyak 80 persennya kami keluarkan dalam bentuk makanan, perumahan, pengobatan, dan transportasi,” jelasnya.

Sedangkan sisanya dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan diberikan sebagai dana tambangan bagi masing-masing petugas yang disalurkan melalui unit satuan tugas. “Semua yang kami berikan bisa dilihat langsung dari laporan transparansi yang kami publikasikan setiap tahun,” pungkasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement