Jumat 28 Oct 2011 17:15 WIB

Tenang, Kenaikan Tunjangan Peneliti Tinggal Menunggu Keppres Kok

gusti muhammad hatta
Foto: Antara/Noveradika
gusti muhammad hatta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kenaikan tunjangan untuk peneliti di Indonesia tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang akan dikeluarkan pemerintah. Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta sebelum mengikuti sidang kabinet di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/10), mengatakan usulan kenaikan tunjangan bagi para peneliti minimal sebesar Rp 5,5 juta sehingga seorang peneliti bisa mendapatkan gaji minimal per bulan hingga Rp 8 juta - Rp 9 juta.

"Sudah diusulkan, menunggu Keppres. Kita menunggu keputusannya. Kalau dulu tunjangannya Rp 1,4 juta, sekarang minimal Rp 5,5 juta ditambah gajinya bisa Rp 8 juta - Rp 9 juta," tutur Gusti.

Rencana pemerintah untuk menaikkan tunjangan peneliti tersebut dibenarkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang mengatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan Keppres kenaikan tunjangan peneliti. Namun, Dipo tidak bisa menjanjikan kapan Keppres tersebut bisa keluar karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan.

Sejumlah kalangan menganggap jumlah gaji dan tunjangan para peneliti di Indonesia masih terlalu rendah. Apalagi jika dibandingkan dengan gaji dan tunjangan peneliti di negara lain.

Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri meminta pemerintah memberikan perhatian yang cukup kepada para peneliti baik di perguruan tinggi maupun di lembaga riset karena menganggap kesejahteraan mereka sangat rendah.

"Kita mengharapkan pemerintah meneguhkan komitmen dalam penelitian jika ingin melahirkan suatu kultur akademis yang inovasi dan kreatif dari peneliti yang bisa menopang kemajuan di masa mendatang," katanya (26/10).

Gumilar mengatakan, UI sudah melakukan penataan manajemen yang diawali dengan integrasi keuangan. Pengintegrasian ini membuat UI mampu menghimpun sumber daya ekonomi universitas dari Rp650 miliar pada 2007 meningkat menjadi Rp 2,5 triliun pada 2011.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement