Jumat 28 Oct 2011 09:06 WIB

Hutan Mangrove Karawang Dibabat Orang tak Dikenal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Petugas patroli dari Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Cikiong, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan hutan mangrove (bakau) di pesisir pantai Desa Tambaksari rusak diduga akibat adanya aksi pembabatan orang tidak dikenal.

Asisten Perhutani atau Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cikiong, Ardani Cahyadi,di Karawang, Jumat mengatakan, pihaknya menemukan adanya aksi perusakan hutan mangrove di Dusun Sarakan, Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, saat petugas melakukan patroli rutin, sekitar dua pekan lalu.

"Petugas menemukan terdapat 44 rumpun hutan mangrove yang berada di lahan seluas sekitar 3 hektare yang rusak karena adanya aksi pembabatan itu," kata dia. Dikatakannya, tanaman mangrove yang dibabat orang tak dikenal itu sudah cukup tinggi, sekitar 5 meter. Sebab usia tanam tanaman tersebut sudah mencapai 22 tahun.

Ia menyesalkan aksi perusakan hutan mangrove di Dusun Sarakan tersebut, karena keberadaan hutan mangrove itu sudah diatur dan dilindungi peraturan yang berlaku, yakni dalam Undang Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 (3) huruf E jo pasal 78 (5) Undang Undang nomor 41 tahun 1999.

Dalam peraturan itu, kata Ardani, pihak atau orang yang merusak seperti dengan melakukan pembabatan hutan mangrove bisa diancam hukuman penjara lima tahun dan atau denda sebesar Rp10 miliar.

Atas dasar ketentuan dalam Undang Undang nomor 41 tahun 1999 tersebut, BKPH Cikiong telah melaporkan kejadian perusakan hutan mangrove itu ke Polres Karawang.

Ia berharap aksi perusakan hutan mangrove itu benar-benar diselesaikan secara hukum di Polres Karawang. Sebab, aksi pembabatan hutan mangrove tersebut baru pertama kali terjadi di wilayah BKPH Cikiong.

"Paling tidak, dengan diproses secara hukum, pelakunya akan jera dan menjadikan pelajaran bagi pihak atau orang lain agar ke depan tidak berani melakukan perusakan hutan mangrove," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement