Kamis 27 Oct 2011 12:42 WIB

Tuntaskan Akar Masalah di Penjara tak Cukup Lewat Inspeksi Mendadak

Sudut penjara di Lapas Cipinang, Jakarta.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Sudut penjara di Lapas Cipinang, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Angger Wijaya, mengatakan, inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, dan wakilnya, Denny Indrayana, ke berbagai rumah tahanan tidak menyelesaikan masalah substansial yang terjadi di sana.

"Permasalahan mendasar dari penjara adalah penghuninya yang berlebihan ketimbang daya tampung," kata Wijaya, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (25/10).

Dia mengatakan, masalah inilah yang kemudian menimbulkan berbagai dampak lanjutan seperti pelanggaran terhadap hak azasi manusia dalam penahanan, korupsi, penyebaran penyakit dan kekerasan.

Data menyebutkan di 33 kantor wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, diketahui jumlah warga binaan dan tahanan mencapai 135.479 orang, sedangkan kapasitas penjara hanya untuk 91.051 orang.

Kelebihan kapasitas terbesar terjadi di Kalimantan Selatan yang hanya memiliki daya tampung 1.442 orang namun dihuni oleh 3.989 orang warga binaan dan tahanan.

Sedangkan di DKI Jakarta Rutan Kelas I Cipinang dengan kapasitas 1.136 orangm dihuni oleh 2.584 tahanan. Rutan Pondok Bambu Jakarta timur dengan kapasitas 504 orang, dihuni oleh 1.019 tahanan  dan Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat dengan kapasitas 1.500 tahanan namun dihuni sebanyak 3.005 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement