REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Tjatur Sapto Edy meminta, upaya DPR untuk merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar jangan disalah pahami.
"Jangan didorong-dorong DPR untuk disalahpahami. Jangan didorong-dorong DPR untuk melemahkan KPK. Jangan didorong-dorong disalahpahami untuk diposisikan kurang bagus," kata Tjatur, Rabu (26/10).
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, jika DPR diberi energi negatif, nanti yang keluar negatif betulan. "Berikan dorongan kepada DPR dengan energi positif untuk mendorong pemberantasan korupsi," lanjutnya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Tjatur menanggapi adanya pihak yang menilai jika revisi UU KPK untuk melemahkan lembaga pemberantasan korupsi tersebut. "Jangan su'udzon. UU KPK bagus itu karena siapa? Karena DPR. Pimpinan KPK bagus karena DPR. Jadi kalau DPR akan melakukan revisi, dan DPR akan melakukan fit and proper test, yakinilah bahwa hasilnya akan lebih baik," tegasnya.
Sebelumnya, beberapa pimpinan KPK mengatakan undang-undang KPK saat ini tidak perlu direvisi, karena dianggap sesuai dengan kebutuhan penanganan korupsi. Menanggapi hal ini, Tjatur mengatakan, DPR bersama dengan pemerintah adalah pembuat undang-undang tersebut. Sementara KPK hanya sebagai pihak yang menjalankan.
Meskipun begitu, Komisi III DPR akan memanggil KPK secara khusus dan meminta masukannya terkait revisi undang-undang tersebut. Meskipun pada akhirnya yang menentukan adalah pemerintah dan DPR.