REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan hukuman pidana penjara bagi koruptor minimal lima tahun. Usulan itu akan dimasukkan ke dalam rancangan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). "Sedang diusulkan (masuk ke dalam rancangan revisi UU Tipikor)," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Denny Indrayana di kantornya, Rabu (26/10).
Menurutnya, pihaknya akan memasukkan usulan itu dalam kapasitas pemerintah selaku pengusul dan perancang revisi UU Tipikor. Adapun maksud dari aturan hukuman minimal lima tahun itu adalah untuk memberikan efek jera kepada para koruptor.
Rancangan revisi UU/31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dibuat oleh pemerintah ditargetkan akan selesai pada Desember 2011. Setelah rancangan itu selesai, maka akan diserahkan ke DPR untuk dibahas. Pembahasan itu bertujuan apakah DPR menyetujui rancangan revisi tersebut.
Usulan tentang revisi hukuman minimal lima tahun untuk koruptor itu dilontarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin. Ia melihat keresahan dari masyarakat atas putusan ringan yang diterima oleh para koruptor. "Sudah hukumannya ringan, ditambah pula dengan remisi, makanya kita usulkan lima tahun minimal penjara," kata Amir di kantornya, Rabu (26/10).