REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir ada kerugian negara dalam proses tender KTP elektronik (e-KTP). Hal itu terkait dengan langkah Kejaksaan Agung yang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
Koordinator ICW Danang Widoyoko mengatakan, Kejaksaan Agung tiga kali mengirimkan surat agar tender e-KTP ditelusuri pelaksanaannya. Sayangnya, sudah genap setahun, BPKP belum memberikan hasil perhitungan kerugian negara.
Karena lambannya BPKP bekerja mengaudit proyek e-KTP, kerugian negara hingga kini belum terungkap nominalnya.
"Ini ada apa? Padahal Jampidsus Kejaksaan Agung sudah menetapkan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri terkait korupsi perangkat lunak, sistem, dan blanko KTP," ujar Danang di Kantor ICW, Rabu (26/10).