Selasa 25 Oct 2011 19:12 WIB

Ditegur Delapan Kali, 40 SKPD Belum Laporkan Harta Kekayaan

Rep: Ahmad Reza Savitri/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Meski telah mendapat teguran, namun sebanyak 40 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), tetap belum melakukan laporan terhadap harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), serta seluruh staf ahli yang ada telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Supriyanto, teguran sudah dilayangkan sebanyak delapan kali. Teguran pertama, dikeluarkan pada 29 Januari 2007. “Sedangkan teguran terakhir dilakukan pada 20 Oktober 2011,” paparnya, Selasa (25/10).

Di lingkungan Pemrov Jatim sendiri, terdapat 68 Kepala SKPD. Namun, baru hanya 28 Kepala SKPD yang telah membuat laporan LHKPN kepada KPK. Padahal, dalam surat teguran, mereka diminta untuk segera mengisi laporan itu.

Di antara mereka yang sudah menyerahkan adalah Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Peternakan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan, dan Dinas PU Pengairan. Selain itu, ada juga Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Eenergi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

Di antara mereka yang belum menyerahkan, ada sejumlah pejabat yang mengaku kesulitan dalam mengisi LHKPN. Dalam laporan itu, para pejabat harus mengisi semua harta kekayaan mereka, termasuk harta bergerak maupun yang tidak bergerak. “Sertifikat tanah dari harta tidak bergeraklah yang umumnya dikeluhkan mereka,” kata Supriyanto.

Namun, Supriyanto mengaku bingung jika pengisian LHKPN membutuhkan waktu lama. Pasalnya, di antara para Kepala SKPD yang belum mengisi, sudah banyak juga yang telah menyelesaikannya. Menurut dia, pengisian LHKPN hanya membutuhkan kemauan dari para pejabat yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement