REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut dari 160 transaksi mencurigakan milik tersangka suap Sesmenpora M Nazaruddin, sebanyak 18 transaksi sudah menjadi Laporan Hasil Akhir (LHA) dan sudah diserahkan ke KPK. Namun, KPK enggan menyebut ke-19 nama-nama transaksi perusahaan dan individu yang terkait dengan Nazaruddin tersebut.
"Wah kita tidak tahu soal itu, gak bisa disebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi Republika, Selasa (25/10).
Yunus mengatakan, sebanyak 19 transaksi mencurigakan itu dibagi menjadi dua. Yaitu, sebanyak sembilan buah transaksi terkait dengan perusahaan dan sembilan buah lainnya terkait dengan individu.
Namun, Yunus enggan mengungkap nama-nama perusahaan dan individu yang terkait dengan transaksi mencurigakan dengan Nazaruddin tersebut. "Tanya ke penyidik (KPK) dong kalau mau tau siapa-siapa mereka itu, kami hanya mengirimkan laporan hasil akhirnya saja bahwa 19 transaksi itu mencurigakan," kata Yunus.