REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI--Penanganan kasus pencurian pulsa berkedok SMS content diserahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kasus yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya ini dilimpahkan Senin (24/10).
"Pelimpahan penanganan kasus 'sedot' pulsa ini untuk mempermudah koordinasi dengan kementrian Kominfo dan instansi terkait lainnya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar, Selasa (25/10).
Ia mengatakan, alasan lain karena Mabes Polri juga banyak menerima laporan dari beberapa daerah. Sehingga penangannya dilakukan satu pintu.
Sejauh ini, masih ungkap Baharudin, penyidik Polda Metro Jaya belum menemukan unsur tindak pidana terkait laporan dugaan sedot pulsa ini. Baik dari pelapor Muhammad Feri Kuntoro, Daniel Kumendong maupun Hendri Kurniawan.
Sejauh ini pula, penyidik Polda Metro Jaya juga telah memeriksa beberapa saksi dan berkoordinasi dengan ahli. Baik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) hingga Kemenkominfo yang bersedia menyiapkan saksi ahli.
Kepolisian juga proaktif terlibat rapat koordinasi dengan pihak pemerintah, termasuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan asosiasi telepon selular dan layanan konten atau Indonesia Mobile and Content Provider Association (IMOCA).
"Hingga penanganan kasus ini diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri, polisi sudah melaksanakan prosedur penyidikan dan pemeriksaan," imbuhnya.
Sebelumnya, beberapa konsumen, yakni Mohamad Feri Kuntoro, Hendri Kurniawan dan Daniel Kumendong melaporkan dugaan pencurian pulsa melalui modus SMS premium.