REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/10) akan menjatuhkan vonis kepada jaksa non aktif Cirus Sinaga. Cirus yang menjadi terdakwa kasus penghapusan pasal korupsi untuk Gayus Tambunan itu siap menghadapi vonis tersebut.
"Ya dia (Cirus Sinaga) bilang siap," ujar kuasa hukum Cirus , Parlindungan Sinaga melalui pesan singkatnya, Selasa (25/10) pagi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut agar Majelis Hakim menghukum Cirus selama enam tahun penjara dan Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara. Cirus dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ketika menangani perkara pencucian uang mafia pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.