REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Dalam dakwaan, lima terdakwa kasus penganiayaan Irzen Okta mengaku hanya mengetuk meja dan menepuk bahu Irzen Okta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/10). Hal ini pun dipertanyakan istri Irzen Okta, Esi Ronaldi, yang mengatakan tidak mungkin hanya mengetuk meja tapi tengkuk Irzen Okta mengalami memar.
"Masa ada orang yang diketok mejanya, tapi tengkuknya memar," kata Esi Ronaldi usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin
(24/10).
Esi menambahkan dalam persidangan tersebut, ia hanya meminta keadilan yang dialami suaminya. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa, lanjutnya, harus tepat sasaran.
Ia mengatakan Irzen Okta diundang Citibank dan kemudian dianiaya hingga tewas. Pernyataan Esi ini didukung dengan adanya hasil visum yang berbeda antara Ade Firmansyah dan Mun'im Idris.
Menurut hasil visum Ade Firmansyah, Irzen Okta hanya mengalami kekerasan psikis. Sedangkan dalam hasil visum Mun'im Idris juga terdapat kekerasan fisik.
"Adanya tanda-tanda kekerasan dalam hal ini luka lecet, memar pada batang otak serta pendarahan, serta memar pada bagian tubuh lainnya menunjukkan bahwa penyebab kematian Irzen Okta ada kaitannya dengan kekerasan tumpul," kata koordinator JPU, Nirwan Nawawi dalam sidang.