REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum pada Deputi Gubernur BI non aktif, Budi Mulya. Gubernur BI Darmin Nasution mengaku karena Budi Mulya mengkalim masalahnya merupakan urusan pribasi, BI tidak bisa memberikan bantuan hukum pada kasus ini.
“Kita tidak bisa berikan, ini masalah pribadi,” katanya saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (24/10). Meski demikian, ia enggan mengomentari apakah BI bakal segera melakukan pemecatan terhadap Budi Mulya.
Menurutnya, kini BI masih menunggu bagaimana hasil pemeriksaan Budi Mulya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nanti. “Tentu ini bagaimanakah prosesnya kita tunggu saja. Nanti boleh jadi kita sudah dapat gambaran lebih jelas,” katanya.
Ia menuturkan sebelumnya BI juga sudah melakukan sejumlah langkah terkait adanya aliran dana dari Robert Tantular, Direktur Utama Bank Century, ke Budi Mulya. Diantaranya ia tidak lagi menangani bidang-bidang yang strategis dan berdampak banyak pada publik.
Darmin mengaku hal ini dilakukan agar integritas dan kredibilitas pengambilan keputusan yang berdampak ke publik bisa terjaga. Budi Mulya hanya diberi wewenang untuk menangani kesekretariatan BI, aset BI, perwakilan BI di luar negeri, dan museum.
Selain itu Dewan Gubernur BI juga sempat hendak membuat Majelis Kode Etik. “Namun dalam fase inilah, yang bersangkutan mengajukan non aktif,” katanya.