REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tiga pejabat yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di Kementerian Lingkungan Hidup ternyata belum akan dipecat dari jabatannya.
Sekretaris KLH, Hermin Roosita, mengklarifikasi terkait pemberitaan tentang penonaktifan tiga pejabat tersebut. Menurutnya, kalau pun surat penetapan tersangka diterima, status tiga nama tersebut masih akan dipertimbangkan oleh ahli hukum dari KLH. "Belum akan dipecat. Mereka masih akan dipertimbangkan kemudian diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku,"ujar Hermin kepada republika, Sabtu (22/10).
Hermin mengungkapkan pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka tiga orang tersebut. Mereka adalah Asisten Deputi Urusan Kelembagaan (Puji Hastuti), Inspektorat (Ahmad Sukur) dan Kepala Bagian Verifikasi Perjalanan Dinas (Sulaiman).
Hermin mengatakan laporan keuangan KLH memang bermasalah pada 2009. Akan tetapi, tuturnya, pihaknya sudah berupaya melakukan pengawasan. Ia mengatakan KLH sudah membentuk satgas pengawasan untuk memperketat pengawasan terhadap keuangan KLH. "Kita sudah mempunyai aturan main tentang bagaimana kalau kita pergi, bagaimana mengelola proyek," ungkapnya.