Sabtu 22 Oct 2011 17:41 WIB

Penyelenggara KRP III Abaikan Saran Polisi

Rep: amri amrullah/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Terkait jatuhnya korban ketika pembubaran Kongres Papua III di Abepura, Kota Jayapura, Rabu lalu. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, membantah bila pihaknya tidak melakukan langkah pencegahan (prefentif).

Sejak awal pihaknya sudah mempertanyakan agenda acara Kongres Papua III ini. Langkah-langkah prefentif sebelum kongres digelar pun telah dilakukan aparat, salah satunya dengan berdialog dengan mereka. “Aparat di lapangan sudah melakukan berbagai langkah prefentif,” ujarnya saat Konfrensi Pers di Mabes Polri, Sabtu, (22/10).

Beberapa pihak menilai aparat Polisi dan TNI di lapangan, kurang melakukan tindakan prefentif dalam menangani Kongres Papua III ini. Akibatnya terjadi tindakan kekerasan sehingga harus jatuh korban jiwa. Koordinator Badan Pekerja Kontras, Haris Azhar menilai, kalau memang sedari awal kegiatan Kongres Papua III ini berpotensi memunculkan agenda makar, seharusnya sudah tidak diberikan izin. “Jangan sampai ketika acara sudah mau selesai baru dibubarkan, bahkan dengan kekuatan aparat yang berlebihan,” jelas Haris.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin. Menurutnya, kekuatan intelejen kurang digunakan dalam menangani kasus ini. Akibatnya jatuh korban jiwa. Ia mengingatkan permasalahan yang sering terjadi di Papua ini jangan terlalu sering ditangani dengan penggunaan kekerasan dari aparat yang berlebihan.

Karena, jelas dia, salah satu tujuan dari organisasi makar seperti ini adalah mendapatkan perhatian dunia internasional. Apabila aparat Indonesia, terus melakukan kekerasan maka akan dilihat sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. “Itu yang mereka inginkan. Jadi pemerintah harus pandai menyikapi ini,” ujarnya.

Namun Boy menegaskan bahwa, sebenarnya pihak kepolisian di Abepura tidak menindak lanjuti perizinan kongres tersebut. Pihaknya sempat menunda perizinan, tujuannya untuk melakukan langkah prefentif. Namun, tidak ditanggapi dari para panitia Kongres, sehingga terjadilah pembubaran.

Walaupun begitu, saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti proses investigasi dan evaluasi proses pembubaran tersebut. Dalam keterangannya, Boy juga memberikan perkembangan terbaru dengan bertambahnya satu orang tersangka maker yang ditangkap. Sehingga jumlah tersangka makar hingga saat ini menjadi enam orang.

“Saat ini sudah ada dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat makar,” ujar Boy. Selanjutnya, keenam tersangka tersebut akan dikenakan pasal 106 dan 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai makar dengan ancaman pidana penjara

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement