REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyatakan penghentian rencana pembangunan gedung baru DPR saja tidak cukup. DPR diharapkannya meminta maaf kepada publik, karena membuat rencana yang akan merugikan rakyat.
Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra, Ucok Sky Khaddafy, menyatakan permintaan maaf itu berfungsi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa DPR memang tidak lagi berkeinginan untuk merugikan negara.
Dia mengatakan pihaknya masih terus memproses hukum kasus ini di Pengadilan. "Permohonan kita sempat ditolak di pengadilan negeri jakpus, namun kita akan banding ke pengadilan tinggi," jelasnya. Dia mengatakan rencana pembangunan itu perlu diproses secara hukum karena menelan uang rakyat terlalu banyak untuk kepentingan pemerintahan.
FITRA bersama sejumlah organisasi masyarakat mendaftarkan gugatan pembangunan gedung baru DPR ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak tergugat diantaranya Presiden, Ketua DPR dan Menteri Keuangan. Ucok mengatakan gugatan ini merupakan tindak lanjut dari tidak ditanggapinya somasi yang pernah dilayangkan. Para tergugat dinilai melanggar hukum, yakni bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan. Mereka juga melanggar UUD 1945 dan UU tahun 2003 tentang Keuangan Negara