Rabu 19 Oct 2011 17:03 WIB

Kejaksaan Evaluasi Bebasnya Dimyati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan mengevaluasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan anggota DPR, Dimyati Natakusumah, terkait dugaan suap pinjaman Pemkab Pandeglang sebesar Rp 200 miliar dari Bank Jabar. "Saya akan minta hasil evaluasi dari jaksa atas putusan itu," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono, Rabu (19/10).

MA membebaskan anggota DPR, Dimyati Natakusumah karena tidak dapat menerima permohonan kasasi dari jaksa. Putusan itu bernomor 1793 K/PID.SUS/2010 tertanggal 20 Januari 2011 dengan hakim ketua M Imron Anwari dengan hakim anggota Suwardi, dan Achmad Yamanie.

Ia menambahkan sesuai ketentuan undang-undang sudah menyebutkan, setiap putusan bebas itu harus dievaluasi. Pengadilan tingkat pertama pada 3 Juni 2010, memutus bebas mantan Bupati Pandeglang tersebut terkait dugaan suap pinjaman uang Rp 200 miliar dari Bank Jabar.

Dakwaan jaksa terhadap Dimyati yakni bahwa anggota Komisi III DPR RI itu telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Terhadap UU No.18 tahun 1999.

Jaksa menuntut Dimyati dengan dua tahun enam bulan karena diduga telah melakukan penyupan terhadap anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009 guna melancarkan pinjaman daerah pada Bank Jabar-Banten senilai Rp 200 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement