REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Brebes, Ghodiman, yang menjadi tersangka kasus pembangunan Kantor Pemerintahan Umum Brebes, dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Pengadilan memutuskan Ghodiman bersalah dan menyatakan dirinya berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) yang menimbulkan kerugian negara.
"Ghodiman divonis satu tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider dua bulan kurungan" ucap Hakim Ketua, John Halan Butar-Butar dalam putusannya di Semarang, Selasa (18/10). Menurut hakim, Ghodiman telah melanggar Pasal 3 UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Margi menuntut terdakwa dengan 18 bulan penjara. Sementara JPU mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. Sedangkan Ghodiman yang didampingi pengacaranya juga menyatakan piki-pikir atas putusan tersebut.
Proyek pembangunan KPT ini menggunakan anggaran APBD Kabupaten Brebes tahun 2008 sebesar Rp 7,84 miliar dengan terget pembangunan 5,5 lantai. Namun setelah target yang ditentukan baru selesai 2,5 lantai.
Kebutuhan beton 547 meter kubik hanya dipenuhi 475 meter kubik oleh PT ADi Bima Pratama. Selain itu kralitas beton yang semestinya K300 ternyata yang terpasang sebesar kwalitas beton K60-K145.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menyatakan kerugian negara hingga mencapai Rp 782,6 juta. Dalam kasus yang sama, sidang atas Ditektur PT ABP, Rasimun Setiadie dijatuhi hukuman 17 bulan penjara denda Rp 75 juta dan wajib mengembalikan kerugian negara Rp 404,9 juta.
Karena Rasimun telah melakukan perbaikan atas gedung tersebut sebesar Rp 377 juta. Rencananya besok (19/10) tersangka lain yang sebagai Konsultan Pengawas, Cibandoni Hamidi akan melakukan sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang.