REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubowo, Selasa (18/10), menggelar resepsi pernikahan anaknya. Sri Sultan, selaku penyelenggara negara wajib melaporkan hadiah dalam bentuk apapun yang ia terima dari resepsi pernikahan anaknya itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK mengimbau, karena Sri Sultan Gubernur DI Yogyakarta, maka dia adalah Penyelenggara Negara (PN), kewajiban setiap PN yang diatur dalam pasal 12B UU No. 20 th 2001, harus melaporkan apapun yg dia terima kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, melalui pesan singkatnya, Selasa (18/10).
Jasin menjelaskan, laporan tersebut harus disampaikan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja dari hari resepsi pernikahan itu. Jasin mengingatkan, Sri Sultan harus mematuhi aturan tersebut. Pasalnya, Sri Sultan adalah panutan dan figur contoh masyarakat.