REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK - Selasa (18/10) siang, Polresta Depok melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua di depan BRI Jalan Raya Margonda.
Penertiban dilakukan untuk menjaring pengendara kendaraan roda dua yang tidak menyalakan lampu kendaraan pada siang hari. "Hanya untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampu," ujar Kepala Unit Pengaturan Pengawalan dan Patroli (kanit turjawali) Polresta Depok AKP M. Tallo di tengah operasi penertiban.
Menurut data Polresta Depok berdasarkan hasil operasi penertiban sebelumnya, sebanyak 60 persen pelanggar penertiban lampu lalu lintas adalah wanita. Untuk mengurangi angka ini, Polresta Depok setiap pagi selalu menghimbau pengendara kendaraan roda dua untuk menyalakan lampu motor, "Biasanya ibu-ibu rumah tangga mengantar anak sekolah," ujarnya.
Seorang pengendara sepeda motor wanita yang terkena tilang saat penertiban Selasa (18/10) mengaku tidak ingat tentang aturan menyalakan lampu motor di siang hari. "Lupa, pak," ujarnya.