Senin 17 Oct 2011 14:33 WIB

PN Tanjung Karang Vonis Bebas Bupati Lampung Timur

Rep: mursalin yasland/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, memvonis bebas terdakwa Bupati Lampung Timur (nonaktif) Satono dalam perkara korupsi APBD yang dipimpinnya senilai Rp 119 miliar, Senin (17/10). Setelah hakim mengetuk palu, polisi langsung mengamankan Satono yang sebelumnya didakwa jaksa 12 tahun.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak melawan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Andreas Suharto, SH. Para pendukung Satono menyambut gembira dan bertepuk tangan atas vonis bebas terdakwa korupsi yang baru melibatkan pejabat tinggi kabupaten di Lampung.

Seratusan pendukung Satono yang setia mengawal selama persidangan terdakwa menyambut gembira vonis tersebut. Tidak tampak massa kontra terdakwa, yang pada sidang-sidang awal setia pula mengawal jalannya sidang korupsi pejabat di Lampung ini, agar tidak dikotori oleh pihak-pihak tertentu.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menyimpan dana kas daerah APBD Kabupaten Lampung Timur di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana, tidak terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum berdasarkan dakwaan primer pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Majelis membebaskan terdakwa dari tuntutan sebelumnya 12 tahun dan meminta adanya pemulihan nama baik terhadap terdakwa, yang sebelumnya sebagai bupati Lampung Timur. Satono tidak berhasil diwawancarai wartawan, karena diamankan pengawal dan polisi masuk mobil dan pergi.

Majelis hakim menyebutkan pada dakwaan sekunder, terdakwa tidak terbukti menerima gratifikasi berupa bunga dari penyimpanan dana APBD Lampung Timur dari pemilik BPR Tripanca Setiadana milik Sugiarto Wiharja alias Alay.

Mengenai keuntungan dari penyimpanan dana, majelis hakim menyatakan keuntungan diterima bagi orang atau pihak lain, dalam hal tersebut Pemkab Lampung Timur, namun bukan pemilik BPR Tripanca Setiadana, Sugiarto Wiharja.

Selaku kepala daerah terkait dengan penyalahgunaan wewenang, dalam putusan hakim, menyebutkan hal itu tidak terpenuhi berdasarkan Pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), A Kohar, SH, menyatakan banding. Sebelumnya, JPU mendakwa Satono 12 tahun penjara karena menyalahgunakan wewenang dalam kasus tersebut. Dalam perkara ini, JPU mendakwa terdakwa menerima dana gratifikasi Rp 10,5 miliar dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur yang merugikan negara Rp 119 miliar.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement