Senin 17 Oct 2011 14:01 WIB

Bangkai Harimau Sumatera Ditemukan di Padang Pariaman

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Seekor harimau sumatera berjenis kelamin jantan untuk kedua kalinya ditemukan terbunuh di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Mengenaskan, kondisi satwa liar dilindungi tersebut mati dengan leher tertembus peluru senapan di dalam lubang jerat.

Menurut pengakuan staf Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Rusdiyan Ritonga, bangkai harimau tersebut diduga hilang dan diduga dibawa oknum aparat. “Kejadiannya Sabtu (15/10) lalu,” katanya saat dihubungi Republika, Senin (17/10).

Pihak BKSDA baru mengetahui dan menerima kabar tersebut Ahad (16/10). Dalam video berdurasi satu menit sepuluh detik itu, diperlihatkan tindakan beberapa warga yang mencabuti kumis-kumis sang raja hutan yang telah mati. Menurut kepercayaan masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat, memiliki kumis harimau membawa peruntungan tertentu.

Menurut pengakuan Wali Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai kepada Rusdiyan, harimau dewasa tersebut terperangkap di dalam jerat yang dipasang untuk rusa. Pada Jumat (14/10) harimau jantan itu terperangkap. Pada Sabtu (16/10), tiga orang pemburu rusa membawa tiga senapan menemukan harimau tersebut dan mengeksekusinya di tempat.

Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori yang mengaku baru mengetahui dari Republika menyayangkan tindakan tersebut. Kejadian itu menambah rentetan kasus serupa di Sumatera yang jumlahnya sudah mencapai 30 kali dalam dua tahun terakhir.

“Kasus harimau terperangkap dalam jerat kebun masyarakat sudah teramat sering,” katanya kepada Republika melalui sambungan telepon, Senin (17/10). Dari 31 kejadian tersebut, delapan ekor harimau sumatera yang terselamatkan berhasil dilepasliarkan kembali ke alamnya.

Kementerian Kehutanan, kata Darori akan mengusut kasus ini sesuai ketentuan dalam Undang Undang Nomor 5/ 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Bagi pembunuh satwa liar yang disengaja akan mendapat sanksi sepuluh tahun penjara dan denda mencapai Rp 10 miliar. Sedangkan pihak yang terbukti mengambil bagian dari tubuh satwaliar dilindungi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement