Ahad 16 Oct 2011 07:11 WIB

Patok Perbatasan Bergeser Tiga Kilometer

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Didi Purwadi
Seorang warga memegang patok tapal batas di Dusun Camar Bulan, Desa Temajok, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar. Patok semen tipe D nomor A104 itu merupakan hasil kesepakatan Indonesia-Malaysia 1978.
Foto: ANTARA
Seorang warga memegang patok tapal batas di Dusun Camar Bulan, Desa Temajok, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar. Patok semen tipe D nomor A104 itu merupakan hasil kesepakatan Indonesia-Malaysia 1978.

REPUBLIKA.CO.ID,SAMBAS - Salah satu warga Desa Temajuk, Khabuddin, mengakui adanya pergeseran tapal batas negara Indonesia dengan Malaysia. Hal itu tak lain akibat dampak perjanjian pada 1978 di Semarang antara Indonesia dengan Malaysia terkait Outstanding Boundary Problems (OBP).

Ketika menemani Republika pada Sabtu (15/10) sore, melihat patok 104 di Desa Temajuk, Khabuddin menunjukkan patok batas baru berupa balok cor ukuran satu kepalan tangan yang dibangun pada 1978. Itupun pada bagian atas rusak seperti kena hantam benda keras. Patok mudah digoyang oleh tangan-tangan jahil serta tertutup ilalang.

Jarak patok satu dengan patok lain sekitar 110 sampai 150 meter. Dusun Tanjung Datu dan Camar Bulan berada di bawah administrasi Desa Temajuk.

Untuk memudahkan orang tahu patok itu, katanya, TNI memasang kain merah di salah satu batang pohon berukuran kecil. Adapun jarak posko perbatasan TNI di Desa Temajuk dengan patok 104 sekitar 1,5 kilometer. "Patok-patok yang baru ini masuk ke wilayah Indonesia sekitar tiga kilometer," jelas Khabuddin yang menghuni Desa Temajuk sejak 1960an.

Akibat perjanjian 1978, ungkap dia, wilayah Indonesia semakin sempit karena bergeser masuk sekitar tiga kilometer. Ia tahu jarak patok batas yang lama dengan baru masih dalam sengketa. Karena itu, sejak 1996, Tentara Diraja Malaysia tidak lagi berani menggelar patroli di wilayah tersebut.

Malah TNI sering menggelar operasi di sepanjang wilayah perbatasan antara patok lama dengan patok pasca perundingan 1978. "Statusnya masih dibiarkan begitu saja, tapi tanda patok sebelum 1978 masih ada. Saya tahu, jadinya sering masuk ke daerah itu," kata Khabuddin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement