Sabtu 15 Oct 2011 16:02 WIB

Buron Terpidana Korupsi PT Pos Ditangkap di Bandung

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap buron terpidana korupsi, Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat, Her Chaerudin, di Ujung Berung, Bandung, Sabtu (15/10). Her ditangkap saat berada di sekitar kediamannya.

Her ditangkap jaksa bersama dengan tim gabungan dari Polsek Kemayoran dan Polrestabes Bandung Timur sekitar pukul 06.00 WIB pagi. "Saat ini terpidana ada di Kejari Jakarta Pusat untuk menjalani eksekusi di LP Cipinang,"ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, melalui pesan singkat, Sabtu (15/10).

Putusan kasasi Mahkamah Agung pada 11 Mei 2010 memutuskan Her bersalah karena telah memberikan komisi kepada pelanggan saat 2005-2006 silam. psal 35 ayat (1) Kep Men BUMN No.Kep 117/M-MBU/2002 tentang penerapan good governance dan pasal 89 UU. No.19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Her dengan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena telah merugikan negara hingga Rp 302 828.357. Akan tetapi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Her dari segala dakwaan.

 

Hanya, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung dengan putusan bernomor 1906/pid.sus/2009 memutuskan Her bersalah dan harus dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement