REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG - Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil menangkap Leong Kim Ping (39) warga Bukit Jalil Kuala Lumpur Malaysia sebagai pemesan shabu-shabu seberat 45 kilogram yang diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung tujuan Jakarta dua hari lalu.
Kapolda Lampung Brigjen Sulistyo Ishak didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Bahagia Dachi di Mapolres Lampung Selatan, Kalianda, Kamis mengungkapkan, penangkapan tersangka pemesan tersebut saat berada di Jakarta Barat.
Ia mengatakan, Leong Kim Ping merupakan bandar besar di wilayah Jakarta dan pihaknya juga mendapati tersangka membawa 1.910 butir pil ekstasi berbagai merek siap edar serta alat penghisap shabu atau 'bong'.
"Ia mengaku shabu-shabu tersebut berasal dari China yang diselundupkan melalu jalur darat Provinsi Riau Pulau Sumatera," jelasnya.
Kepolisian lebih awal mengamankan Andy Yam S (36) warga Jalan Angkasa III No 11 Desa Airhitam Kecamatan Payingsekaki Pekan Baru Riau yang merupakan kurir warga dan tertangkap di Bakauheni bersamaan barang haram itu.
Menurut Kapolda Lampung itu, kurir tersebut mengaku telah mengirimkan shabu-shabu sebanyak dua kali masing-masing seberat 45 kilogram kepada Leong Kim Ping. Pengiriman pertama lolos menggunakan Bus Lorena. Saat itu ia membawa sebanyak 600.000 butir pil ekstasi untuk diedarkan di Jakarta.
"Polisi masih melakukan pengejaran terhadap Franky yang menyuruh Andy mengantarkan barang haram itu ke Jakarta dengan upah Rp30 juta ," imbuhnya.
Masih kata Kapolda Lampung, penangkapan dan penggagalan penyelundupan ini merupakan prestasi paling besar bagi kepolisian karena sebelumnya hanya 10 kilogram yang dikemas dalam 45 paket plastik warna hijau.
Ia menambahkan, dalam pengembangan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti milik Leong Kim Ping berupa 4 unit telepon genggam bersama 20 kartu seluler, sejumlah mata uang Hongkong dan China, satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah paspor atas nama Leong Kim Ping(39 th), uang sebesar Rp.1.950.000, alat penghisap shabu.
Sebelumnya, pada Selasa dini hari (11/10) sekitar pukul 01.30 WIB, Satuan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni (KSKP) dan Seaport Interdiction menggagalkan pengiriman shabu-shabu seberat 45 kilogram yang dikemas dalam 45 paket di Pelabuhan Bakauheni.
Barang senilai Rp90 miliar tersebut diangkut menggunakan bus antarkota antarprovinsi PO SAN dengan nomor polisi BM 7086 LU jurusan Pekan Baru-Solo bersama sang kurir Andy Yam.S bin Abue (36), warga jalan Angkasa III No 11 Desaairhitam Kecamatan Payingsekaki, Pekan Baru Riau.
"Kami masih melakukan penyelidikan karena bisa jadi barang haram tersebut diproduksi di Indonesia," pungkasnya.