Kamis 13 Oct 2011 17:22 WIB

Dinilai Remehkan UU Holtikultura Komisi IV Berencana Panggil Marie Pangestu

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Di tengah kisruh impor kentang dan beberapa produk pangan lainnya, Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi IV berencana memanggil Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan berbagai masalah importasi produk pangan.

‘’Kami merasa perlu memanggil Menteri Perdagangan untuk menyelesaikan berbagai masalah,’’ tutur anggota Komisi IV DPR, Ma’mur Hassanudin ketika dihubungi Republika, Kamis (13/10). Menurut Ma’mur ia kecewa dengan pelaksanaan Undang-Undang  13 tahun 2010 tentang Hortikultura yang dilakukan Pemerintah.

Ia amat menyayangkan hingga saat ini belum ada aturan tata niaga kentang, yang sebenarnya sudah diamanatkan UU Hortikultura. Bahkan baginya Kementerian Perdagangan seolah-olah meremehkan undang-undang ini karena baru saat ini mengusulkan dibuat tata niaganya pada rapat koordinasi terbatas bidang pangan di menko perekonomian.

Padahal menurutnya UU ini salah satunya ditujukan untuk memberi perlindungan bagi petani usaha hortikultura, menyediakan lapangan pekerjaan dan memberi devisa negara. Akan tetapi tanpa ada aturan yang jelas, maka merugikan petani hingga puluhan juta rupiah. ‘’Pemerintah jangan sampai mengulang tindakan Orba yang menghancurkan petani cengkeh,’’ ucapnya.

Apalagi terlihat sekali menurutnya tidak ada koordinasi antara kedua Kementerian yang terkait aturan ini. Hal ini berdasarkan ucapan kementerian perdagangan melalui plt Dirjen perdagangan luar negeri tentang tiadanya tata niaga kentang dan menganggap filter kentang masuk ke Indonesia cukup dari badan karantina kementerian pertanian sudah dikemukakan secara terbuka.

Sedangkan ungkapan kepala badan karantina dan dirjen hortikultura kementan, seharusnya tata niaga produk hortikultura termasuk kentang di atur oleh kementerian perdagangan. ‘’Ini amat memalukan,’’ tuturnya.

Dengan tiadanya aturan tata niaga kentang ini, tambah Ma'mur, merupakan penyimpangan undang-undang hortikultura yang mengatur masalah usaha distribusi, perdagangan dan pemasaran yang di atur pada pasal 72 hingga pasal 75.

Akan tetapi Ketua Komisi VI, Erlangga Hartanto menyoroti kerja Kementerian Pertanian yang ia anggap turut andil dalam masuknya impor kentang. Seharusnya menurut Erlangga, ada koordinasi dari Kementerian Pertanian terkait kemampuan petani dalam negeri dan jumlah pasti produksi kentang dalam negeri.

Selain itu Pemerintah juga seharusnya memperbaiki sistem transportasi logistik agar produk dalam negeri berkualitas dan berdaya saing. ‘’Kementan kurang pro aktif berkoordinasi dengan Kemendag,’’ ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement