Rabu 12 Oct 2011 17:44 WIB

'Prestasi' Pengadilan Tipikor: Bebaskan 26 Koruptor

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Siwi Tri Puji B
Pengadilan Tipikor Bandung
Foto: Antara
Pengadilan Tipikor Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir pasca lahirnya Undang-Undang Pengadilan Tipikor Tahun 2008, sebanyak 26 terdakwa kasus korupsi divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor. Sebanyak 26 terdakwa korupsi yang divonis bebas atau lepas tersebut terdiri satu orang di Pengadilan Tipikor Jakarta, satu orang di Pengadilan Tipikor Semarang, 21 orang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan tiga di Pengadilan Tipikor Bandung.

Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Junto mengatakan, bebasnya wali kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad dikhawatirkan menjadi wabah 'penyakit' yang dapat menyebar ke Pengadilan Tipikor daerah lainnya hingga luar Pulau Jawa. Apalagi Mahkamah Agung menargetkan membentuk Pengadilan Tipikor di 33 Provinsi.

Hal itu dilakukan lantaran penguatan fungsi pengawasan dari semua pihak dan melakukan proses seleksi hakim tipikor secara ketat dengan memprioritaskan kualitas dan integritas mutlak dilakukan. "Jika tidak maka penyakit bawaan berupa vonis bebas bagi koruptor dan mafia peradilan akan menyebar menjadi malapetaka bagi Pengadilan Tipikor," kata Emerson di Jakarta, Rabu (12/10).

Menurutnya, vonis bebas dalam kasus Mochtar adalah sejarah karena untuk pertama kalinya KPK dikalahkan dengan putusan bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement