REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Meski sudah dilarang, jemaat Ahmadiyah di Desa Ciseureh, Kecamatan Cisata, Pandeglang, Banten, tetap kembali beraktivitas. Aktivitas jemaat Ahamdiyah tersebut membuat resah masyarakat setempat.
“Masjid Ahmadiyah yang sudah disegel tetap digunakan oleh mereka. Masyarakat di sana jadi resah,” kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten, Iding Mujtahidin, saat Dialog Pengembangan Wawasan Multikultural Antar-Pimpinan Pusat dan Daerah Intern Agama Islam di Provinsi Banten, Rabu (12/10).
Iding meminta warga Desa Ciseureh menyerahkan masalah tersebut ke aparat keamanan dan tidak terpancing provokasi. “Penyelesaiannya harus terintegrasi,” kata Iding.
Masjid Ahmadiyah di Ciseureh sempat disegel warga Sabtu (10/9) lalu. Masjid tersebut disegel karena digunakan untuk Sholat Idul Fitri 1432 Hijriah, khusus untuk kalangan Ahmadiyah. Aktvitas tersebut membuat warga marah.
Warga meminta jemaat Ahmadiyah agar mematuhi ketentuan Peraturan Gubernur Banten No.5 Tahun 2011 Tentang Larangan Aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Provinsi Banten. Jemaat Ahmadiyah Ciseureh kemudian sepakat untuk menghentikan aktivitasnya, setelah melakukan pertemuan dengan warga dan sejumlah tokoh masyarakat Senin (12/9) lalu.