Rabu 12 Oct 2011 16:49 WIB

Koruptor Bebas, KPK Evaluasi Jaksanya

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya yang menangani perkara kasus korupsi yang melibatkan Walikota Bekasi Mochtar Mochammad.

Pasalnya, surat dakwaan yang dibuat oleh JPU tidak bisa dibuktikan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. "Kami akan mengevaluasi surat dakwaan yang dibuat oleh JPU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Rabu (12/10).

Selain itu, Johan mengatakan pihaknya akan menggelar rapat evaluasi bersama pimpinan, JPU, Direktur Penuntutan, dan direktorat KPK lainnya. Hal tersebut dilakukan selain untuk evaluasi mengenai 'kekalahan' pertama KPK dalam bidang penuntutan, juga untuk konsolidasi kepentingan internal KPK.

Johan menjelaskan, secara teknis, pihaknya akan mempelajari dokumen yang berkaitan dengan persidangan. Pihaknya juga akan mempelajari rekaman CCTV persidangan tersebut.

Ketika ditanya apakah KPK menganggap persidangan itu telah terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh majelis hakim, Johan enggan menanggapinya. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan dalam persidangan.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10), memvonis bebas Walikota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohammad. Sebelumnya, JPU dari KPK menuntut Mochtar dengan pidana 12 tahun penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepadanya.

Menurut JPU KPK, I Ketut Sumandana, Mochtar Mohammad, menjadi terdakwa dugaan empat kasus korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement