Rabu 12 Oct 2011 16:23 WIB

Bila Tawaran Kenaikan Upah Tak Ditanggapi Karyawan, Freeport akan Tempuh Jalur Hukum

Rep: Fitria Andayani/ Red: Siwi Tri Puji B
Sejumlah Porsonil kepolisian Mimika berjaga di Terminal Bus PT Freeport Indonesia, di Timika, Papua, Kamis (15/9). Sebanyak 900 personil gabungan TNI/Polri disiagakan untuk mengamankan aksi kogok kerja ribuan karyawan PT Freeport Indonesia.
Foto: Antara/Spedy Paereng
Sejumlah Porsonil kepolisian Mimika berjaga di Terminal Bus PT Freeport Indonesia, di Timika, Papua, Kamis (15/9). Sebanyak 900 personil gabungan TNI/Polri disiagakan untuk mengamankan aksi kogok kerja ribuan karyawan PT Freeport Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Freeport Indonesia kembali meningkatkan tawaran atas kenaikan gaji karyawan menjadi 25 persen. Bila tawaran baru ini tidak juga diterima oleh karyawan, perseroan menimbang untuk membawa kasus ini ke pengadilan hubungan industri.

“Namun kami harap langkah ini tidak perlu diambil,” kata juru bicara perseroan, Ramdani Sirait.

Sejauh ini, mogok kerja yang dilakukan oleh ribuan karyawan perseroan telah menurunkan kapasitas produksi hingga 70 persen.

Ia menyatakan, tak seluruh karyawan mogok. "Ada sekitar 4.000 karyawan yang sudah kembali bekerja. Ini sangat membantu kegiatan operasional kami,” katanya.

Menurutnya, selama berjalannya perundingan perjanjian kerja bersama (PKB) ke-17, manajemen Freeport telah menawarkan paket kompensasi yang sangat menarik untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. "Seorang karyawan non staf di divisi operasi dengan kompetensi dasar dapat menerima pendapatan sekitar Rp 170 juta per tahun,” katanya.

Sedangkan karyawan yang tingkat kompetensinya ‘master’ dapat memperoleh pendapatan sebesar Rp 235 juta. Jumlah ini akan lebih tinggi untuk karyawan non staf yang bekerja di tambang bawah tanah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement