REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Freeport Indonesia kembali meningkatkan tawaran atas kenaikan gaji karyawan menjadi 25 persen. Bila tawaran baru ini tidak juga diterima oleh karyawan, perseroan menimbang untuk membawa kasus ini ke pengadilan hubungan industri.
“Namun kami harap langkah ini tidak perlu diambil,” kata juru bicara perseroan, Ramdani Sirait.
Sejauh ini, mogok kerja yang dilakukan oleh ribuan karyawan perseroan telah menurunkan kapasitas produksi hingga 70 persen.
Ia menyatakan, tak seluruh karyawan mogok. "Ada sekitar 4.000 karyawan yang sudah kembali bekerja. Ini sangat membantu kegiatan operasional kami,” katanya.
Menurutnya, selama berjalannya perundingan perjanjian kerja bersama (PKB) ke-17, manajemen Freeport telah menawarkan paket kompensasi yang sangat menarik untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. "Seorang karyawan non staf di divisi operasi dengan kompetensi dasar dapat menerima pendapatan sekitar Rp 170 juta per tahun,” katanya.
Sedangkan karyawan yang tingkat kompetensinya ‘master’ dapat memperoleh pendapatan sebesar Rp 235 juta. Jumlah ini akan lebih tinggi untuk karyawan non staf yang bekerja di tambang bawah tanah.