Selasa 11 Oct 2011 16:10 WIB

Ketua KPU Bilang Kasus Pileg 2009 di Halbar 'End'

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary
Foto: TAHTA AIDILLA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan terkait sengketa hasil Pemilu 2009 untuk daerah pemilihan Maluku Utara di Halmahera Barat itu sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga masalah tersebut sudah selesai alias end.

"Kasus ini sudah diadukan partai yang bersangkutan ke MK dan permohonan tidak dikabulkan. Kasus ini sudah selesai," katanya di Jakarta, Selasa (11/10).

Sedangkan untuk dugaan memberikan keterangan palsu pada MK, Hafiz mengatakan anggota KPU tidak pernah hadir di MK untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. "Kami tidak pernah hadir di MK untuk memberi keterangan, hanya ada kuasa hukum dan KPU Maluku Utara sebagai pihak yang berwenang," tuturnya.

Menambahkan penjelasan Hafiz, Endang Sulastri yang ditunjuk sebagai juru bicara KPU menjelaskan, pada proses rekapitulasi di KPU pada 9 Mei 2009, muncul keberatan dari saksi terhadap hasil rekapitulasi dapil Malut. Setelah ditelusuri, terdapat kesalahan penghitungan yang dilakukan KPU Halmahera Barat sehingga dilakukan rekapitulasi ulang dan telah dilakukan perbaikan dalam proses rekapitulasi nasional.

Masalah ini kemudian dibawa ke MK. MK telah memutuskan menolak permohonan pemohon dari pihak Partai Hanura karena bukti yang diberikan pemohon dinilai tidak kuat. Kasus dugaan pemalsuan surat ini dilaporkan oleh calon anggota legislatif dari Partai Hanura Muhammad Syukur Mandar.

Syukur Mandar melaporkan lima anggota KPU atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sertifikat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara. Syukur Mandar juga melaporkan kelima anggota KPU atas tuduhan dugaan memberikan keterangan palsu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Kelima anggota KPU yang dimaksud adalah Abdul Hafiz Anshary (Ketua KPU), I Gusti Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri, dan Abdul Aziz.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement