REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengirimkan tim khusus ke PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, untuk melakukan pendekatan dan meredakan ketegangan serta menenangkan para pekerja.
"Kami mengirimkan tim ke PT Freeport untuk membantu mengatasi permasalahan di sana. Tapi tim ini bertugas di ranah ketenagakerjaan saja. Sedangkan yang terkait dengan masalah hukum dan politik, kami serahkan kepada polisi yang berwenang," kata Menakertrans dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (11/10).
Muhaimin mengatakan, tim ini diterjunkan ke lapangan untuk pendekatan khusus untuk meredakan ketegangan dan menenangkan para pekerja dan berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan setempat dan pihak-pihak terkait di sana.
"Kami akan terus membantu mengatasi permasalahan PT Freeport ini dari sisi ketenagakerjaan dengan melibatkan perundingan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan. Kami berharap perselisihan hubungan industrial ini segera dapat teratasi dan jangan sampai ada korban lainnya lagi," kata Muhaimin.
Ia mengatakan, pemerintah telah berupaya melakukan mediasi bagi serikat pekerja dan manajemen perusahaan PT Freeport untuk merundingan permasalahan yang terkait dengan tuntutan dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Kedua pihak kemudian melakukan tiga kali pertemuan di kantor Kemenakertrans untuk membahas perselisihan tersebut. "Namun sampai tiga kali mediasi belum mencapai kesepakatan juga sehingga akhirnya dibawa ke pengadilan hubungan industrial," kata Muhaimin.
Dengan kondisi itu, Menakertrans berharap agar konflik dan perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan dapat segera diatasi dan semua pihak yang terlibat diharap dapat menahan diri dan mencari solusi terbaik tanpa menggunakan aksi-aksi kekerasan yang merugikan semua pihak.
"Yang terpenting semua pihak berkomitmen untuk secara bersama-sama mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan ini. Permasalahan bisa dibicarakan dan dirundingkan dengan lebih baik," kata Muhaimin.
Permasalahan ketenagakerjaan pada PT Freeport Indonesia bermula mengenai perselisihan sistem pengupahan yang akan dituangkan dalam PKB (perjanjian kerja bersama) pada saat perundingan pembaruan PKB XVII untuk 2011-2013.
Perundingan pembuatan PKB berlangsung selama 30 hari dari 20 Juli sampai dengan 19 Agustus 2011, yang kemudian diperpanjang selama tujuh hari sampai dengan 26 Agustus 2011.
Namun karena tidak ditemukan kesepakatan antara perwakilan serikat pekerja dan manajemen perusahaan, pemerintah kemudian menurunkan Tim Pihak Ketiga Plus, yang terdiri dari unsur pemerintah (Kemenpolhukam, Kemenakertrans, Kemen ESDM dan Kepolisian), unsur pengusaha (Dewan Pengurus Nasional Apindo) dan unsur pekerja/buruh. Tim pihak ketiga memantau, memfasilitasi, menyupervisi dan mengasistensi upaya penyelesaian permasalahan melalui dialog langsung dengan pihak wakil pekerja.
Secara khusus Kemenakertrans juga telah membentuk dan mengirim tim mediator pusat ke PT Freeport Indonesia ke Papua yang terdiri dari Zafar Sodikin, K Saptarina, S Junaedah, Kuat Guntoro dan Feryando Agung S.