REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian Negara RI membantah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka kasus Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Halmahera Barat. "Belum ditetapkan sebagai tersangka, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejagung atas laporan ke polisi Abdul Sukur Mandar, terhadap terlapor ketua KPU," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Sutarman di Jakarta, Senin.
Laporan tersebut karena penetapan KPU tidak didasarkan pada penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Barat, ujarnya."Sekali lagi penyidik belum menetapkan tersangka karena saksi-saksi juga belum diperiksa semua," kata Sutarman.
Sebelumnya dilaporkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Ansary ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kasusnya belum diketahui dengan pasti. Wakil Jaksa Agung (Waja) Darmono di Jakarta, Senin, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian dengan tersangka Ketua KPU.
"Ya sesuai data yang ada pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), telah diterima SPDP atas nama tersangka yang saudara maksudkan (Ketua KPU)," katanya. Dikatakannya, SPDP tersebut bernomor B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum tertanggal 15 Agustus 2011. "Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 dan 266 KUHP," katanya.
Kendati demikian, ia tidak mau menyebutkan kasus yang menimpa pimpinan KPU tersebut. Hal senada dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad yang membenarkan SPDP itu. "Tapi soal subtansinya silakan ditanyakan ke polisi," katanya.