Senin 10 Oct 2011 17:40 WIB

Server e-KTP Bantul Masih Belum Bisa Digunakan

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat terdapat dua server dalam peralatan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik sampai saat ini belum berfungsi karena masih rusak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul, Bambang Guritno di Bantul, Senin, mengatakan dari tiga server yang berada di tiga kecamatan yang diketahui rusak, baru server di kecamatan Pajangan yang sudah selesai diperbaiki.

"Sementara server yang masih rusak di kecamatan Srandakan dan Imogiri, belum ada kepastian kapan selesai perbaikannya, padahal dijanjikan perbaikan server ketiganya Senin ini seharusnya sudah selesai, namun belum semua selesai diperbaiki," katanya.

Menurut dia, kerusakan termasuk server pada peralatan e-KTP itu merupakan hal yang wajar, akan tetapi akan menjadi permasalahan ketika tidak ada cadangan alat lain, belum lagi perbaikan membutuhkan waktu yang tidak bisa diprediksi kepastian.

"Kalau ada cadangan alat mungkin akan lebih mudah, karena kami tidak perlu menunggu perbaikan selesai untuk uji coba pembuatan e-KTP, dari 17 kecamatan hanya dua kecamatan yakni Srandakan dan Imogiri sampai saat ini belum melakukan uji coba," katanya.

Ia mengatakan, diketahui tiga server di tiga kecamatan tersebut rusak sejak pertama kali didistribusikan di tiap kecamatan sejak sekitar sebulan lalu, namun baru diketahui sekitar dua minggu lalu karena setelah dikoneksikan dengan pusat.

"Kerusakan itu bersifat teknis, sehingga kami tidak mengetahui, kemudian ketiga server ditarik dan diperbaiki pihak konsorsium dengan janji selesai satu minggu, namun saat ini perbaikan belum selesai dan minta pengunduran," katanya.

Menurut dia, akibat masih ada kerusakan server di dua kecamatan itu, pihaknya juga telah melaporkan ke pemerintah pusat agar ada kebijakan terkait, termasuk didalamnya minta perpanjangan waktu penyelesaian pelaksanaan e-KTP di Bantul.

"Setahu kami seperti yang diberitakan di berbagai surat kabar, pemerintah provinsi (Pemprov) DIY juga akan meminta ke pusat untuk perpanjangan waktu pelaksanaan e-KTP, karena target hingga 31 Desember sulit untuk tercapai," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement