REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Enam pegawai Kementerian Keuangan yang dibebastugaskan akibat membocorkan dokumen sedang mengikuti pemeriksan di Inspektorat Jenderal. Pembocoran itu terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) transmigrasi.
"Masih diperiksa di IBI (Inspektorat Bidang Investigasi)," kata Plt Sekjen Kemenkeu Ki Agus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jumat (7/10). Dia mengatakan, mereka akan dipekerjakan kembali jika terbukti tidak bersalah. Jika terbukti akan dikenai sanksi.
Dia menambahkan, pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan bocornya dokumen akibat keteledoran enam pegawai tersebut. Dokumen yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
PMK No 140/PMK.07/2011 tentang PPID diduga sudah berada di pihak luar ketika masih diproses oleh Menkumham. PMK itu yang mendistribusikan jumlah untuk daerah-daerah yang mendapatkan dana PPID dan bagaimana pengalokasiannya.
"Tentunya kita tidak mau menghukum orang yang tidak bersalah kan, karena itu Pak Menteri memerintahkan sekretariat jendral memeriksa dulu. Dan supaya melancarkan pemeriksaannya, orang ini dibebastugaskan sebagai komitmen kita," ujar Ki Agus.