Jumat 07 Oct 2011 18:20 WIB

Jabatan Sultan Resmi Diperpanjang Setahun

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Siwi Tri Puji B
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Sri Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi memperpanjang masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama setahun. Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, Presiden telah menerbitkan Keppres Nomor 55/P Tahun 2011 tentang Perpanjangan Kembali Masa Jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY.

Dengan begitu, kata Reydonnyzar, Sri Sultan Hamengkubuwono X dan KGPAA Paku Alam IX menjadi pasangan kepala daerah DIY hingga 9 Oktober 2012. “Aturan ini mulai berlaku 9 Oktober 2011. Jabatan mereka resmi diperpanjang setahun,” kata Reydonnyzar, Jumat (7/10).

Presiden SBY memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Sultan Hamengkubowono X sebagai Gubernur DIY yang habis pada 9 Oktober 2011. Keputusan ini tindak lanjut dari kontroversi mengenai ide mengadakan Pilkada DIY dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta.

Seharusnya masa jabatan Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY diperpanjang untuk tiga tahun ke depan. Namun yang bersangkutan meminta agar cukup setahun saja perpanjangannya agar DPR tidak berlama-lama membahas RUU Keistimewaan Yogyakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement