REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi memperpanjang masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama setahun. Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, Presiden telah menerbitkan Keppres Nomor 55/P Tahun 2011 tentang Perpanjangan Kembali Masa Jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY.
Dengan begitu, kata Reydonnyzar, Sri Sultan Hamengkubuwono X dan KGPAA Paku Alam IX menjadi pasangan kepala daerah DIY hingga 9 Oktober 2012. “Aturan ini mulai berlaku 9 Oktober 2011. Jabatan mereka resmi diperpanjang setahun,” kata Reydonnyzar, Jumat (7/10).
Presiden SBY memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Sultan Hamengkubowono X sebagai Gubernur DIY yang habis pada 9 Oktober 2011. Keputusan ini tindak lanjut dari kontroversi mengenai ide mengadakan Pilkada DIY dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta.
Seharusnya masa jabatan Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY diperpanjang untuk tiga tahun ke depan. Namun yang bersangkutan meminta agar cukup setahun saja perpanjangannya agar DPR tidak berlama-lama membahas RUU Keistimewaan Yogyakarta.