Jumat 07 Oct 2011 16:58 WIB

Dinilai Wajar, Kenaikan Tol Tangerang-Merak

Pintu masuk jalan tol (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pintu masuk jalan tol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON - Kenaikan tarif tol Tangerang-Merak yang diberlakukan sejak Jumat (7/10) pukul 00:00 WIB sebesar 8,8 persen dinilai wajar oleh pengguna jasa transportasi.

"Kenaikan tarif tol Tangerang-Merak yang tidak lebih dari 10 persen ini memang masih sangat wajar," kata salah seorang pengguna jasa tol, Dewi Puspita Sari, Jumat (5/10).

Kenaikan yang masih dalam kewajaran tersebut masih menurut Dewi, dikarenakan kondisi jalan tol cukup baik, bila dibandingkan pada dua bulan sebelumnya. "Kenapa saya bilang wajar, karena memang kondisi jalan tol Tangerang-Merak cukup baik. Tapi kalau kenaikan tarif tol dilakukan, disaat kondisi jalan rusak parah, saya yakin banyak pengguna jalan tol yang komplain dan keberatan," katanya menambahkan.

Senada diungkapkan oleh Ahmad Zaki. Menurut dia, kenaikan tarif tol Tangerang-Merak dirasakan masih wajar, karena diimbangi dengan kualitas jalan yang ada. "Kenaikan tarif tol masih wajar, karena jalannya pun lumayan baik, jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya banyak yang berlubang,."katanya.

Terpisah, Kepala Divisi Operasi PT Marga Mandala Sakti (MMS), Ajiz Ari Bowo saat dihubungi mengatakan, kenaikan tarif tol yang terjadi, merupakan agenda tahunan dua tahun sekali, yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum.

"Kenaikan tarif tol Tangerang-Merak yang hanya 8,8 persen, tidak lebih dari 10 persen, sudah merupakan rumusan yang dibuat oleh pemerintah, dengan salah satu pertimbangan tingkat inflasi yang ada didaerah," katanya menjelaskan.

Sementara mengenai kenaikan tarif tol yang baru beberapa jam di Tangerang-Menrak belum mendapatkan reaksi negatif dari pengguna jasa. "Mungkin, disamping kenaikannya kecil, ditunjang oleh jalannya yang sangat baik," kata Ajiz.

Diketahui, pada tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00 : 00 WIB, Tarif Tol Tangerang-Merak naik sebesar 8,8 persen, kenaikan ini juga telah dikeluarkan Kepmen PU Nomor 227/KPTS/M/2011.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement