Kamis 06 Oct 2011 20:02 WIB

Awas... Sinetron Bisa Bikin Orang Jadi Koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, PALU - Pengamat hukum Universitas Tadulako Palu, Sulawesi Tengah Benny Diktus Yusman mengatakan, sinema elektronik (sinetron) di televisi bisa mempengaruhi orang melakukan korupsi dengan pola hidup konsumtif yang banyak dipertontonkan.

"Gaya-gaya hidup itu bisa saja ditiru masyarakat dengan melakukan korupsi," kata Benny Diktus Yusman pada acara Sosialisasi Program Antikorupsi di Palu, Kamis (6/10).

Dia menuturkan, banyak gaya hidup foya-foya di sinetron yang ditiru penontonnya meski kemampuan finansial tidak mencukupi untuk melakukan hal itu. "Hal itu dibenahi sejak sekarang untuk menjaga generasi bangsa," kata pria yang menamatkan program doktornya di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini.

Olehnya, Benny mengimbau kepada masyarakat untuk cermat melihat dan memilih tayangan televisi. Menurutnya, peran orangtua sangat penting untuk memilih tontonan yang bermanfaat bagi keluarga. "Jangan sampai anak-anak meniru perbuatan yang ada di sinetron," katanya.

Sosialisasi Program Antikorupsi itu diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah dalam rangka mencegah perbuatan korupsi. Sosialisasi itu diikuti sejumlah pejabat komitmen, panitia pengadaan barang dan jasa, kepala sekolah dan guru, serta wartawan.

Secara khusus, Benny mengatakan wartawan memiliki peran penting dalam mencegah perbuatan korupsi melalui karya jurnalistik. Dia mengatakan pers juga sangat berperan dalam sosialisasi undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tapi jangan memanfaatkan profesi wartawan untuk kegiatan yang tidak benar," katanya.

Sementara Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah Sihar Panjaitan mengatakan, sebagian wartawan justru memberitakan kasus korupsi secara berlebihan karena masih berpegang pada prinsip 'bad news is a good news'.

Dia mencontohkan, dalam suatu kasus dugaan korupsi, terdapat indikasi kecurangan dalam proyek senilai Rp 5 miliar. Hal itu diberitakan oleh wartawan dengan judul 'terjadi dugaan korupsi senilai Rp 5 miliar', padahal indikasi kecurangannya hanya ratusan juta saja yang merupakan bagian dari total nilai proyek tersebut.

"Ini harus dicermati agar tidak terjadi kesalahan dan menimbulkan opini di masyarakat," kata Sihar.

Kabid Investigasi BPKP Sulawesi Tengah Ichsan Fuady saat menyajikan materi menyampaikan, wartawan memiliki tiga peran dalam memerangi korupsi, yakni pencegahan, investigasi, dan edukasi.

Dia meminta agar wartawan cermat dan akurat saat menulis berita dugaan korupsi sehingga memudahkan aparat saat menanganinya. Akurasi data itu berupa penyimpangan dan aturan yang dilanggar, instansi tempat terjadinya pelanggaran, dugaan pelaku, waktu kejadian, serta dampaknya terhadap kerugian keuangan negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement