Kamis 06 Oct 2011 19:32 WIB

Diduga Bocorkan Dokumen, PNS Kemenkeu Dibebastugaskan

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo membebastugaskan enam pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenkeu akibat terindikasi pembocoran dokumen yang terkait dengan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).

Menurut Agus, enam pegawai dibebastugaskan karena diduga membocorkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 140/PMK.07/2011 tentang PPID. "Kami yang sangat kecewa adalah, pada saat ini belum selesai diproses oleh Menkum dan HAM, ternyata sudah ada pihak luar yang memegang dokumen itu," kata Agus di Kemenko Perekonomian, Kamis (6/10).

PMK itu yang mendistribusikan jumlah untuk daerah-daerah yang mendapatkan dana PPID dan bagaimana pengalokasiannya. Setelah PMK ditandatangani pada 23 Agustus kemarin, kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebelum akhirnya dimasukkan dalam berita negara.

Draf mengenai alokasi dana PPID, kata Agus, memang sudah ada saat APBN Perubahan 2011 dan disetujui. "Tapi, jika dokumen PMK belum disahkan oleh Menkumham, maka dokumen ini belum menjadi dokumen publik," kata Agus. Dia meminta, azas praduga tak bersalah harus diberikan kepada enam pegawai itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement