Kamis 06 Oct 2011 12:30 WIB

Pramono: Jangan Lemahkan KPK

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung berharap, kasus dugaan korupsi yang mendera Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pernyataan Nazaruddin tidak melemahkan lembaga ini.

Komentar ini dilontarkan Pramono menanggapi pertanyaan mengenai hasil keputusan Komite Etik terhadap KPK. Apalagi setelah banyaknya komentar negatif terhadap KPK yang justru keluar dari mulut para anggota dewan belakangan ini.  

"Persoalan seperti ini memang bisa jadi peluru bagi orang-orang yang tidak menyukai KPK kuat. Tapi kita juga harus lakukan pembelaan apapun karena tingkat korupsi kita masih tinggi dan KPK salah satu lembaga yang dibangun untuk menurunkan indeks persepsi korupsi. Harapannya ketika seperti ini, KPK-nya yang tidak boleh boleh dilemahkan," katanya, di Gedung DPR, Kamis (6/10).

Menurutnya, keputusan Komite Etik harus dihargai dan diapresiasi. Apalagi, ia mengaku percaya orang yang ada di dalam Komite Etik adalah orang yang memiliki kredibilitas. Namun, ia menyoroti perbedaan pendapat terhadap Chandra M Hamzah dan Haryono Umar yang disebut pelanggaran ringan kode etik.

"Tiga orang memberikan dissenting opinion itu bukan keputusan yang gampang. Jadi di dalam tubuh Komite Etik pasti terjadi pertentangan yang sangat kuat. Sebab tidak bisa dibayangkan kalau kemudian katakanlah posisinya terbalik empat berikan sanksi dan tiga tidak. Itu akan sangat berbeda posisinya dan orang mungkin tidak berpikir dampak pengaruhnya bagi KPK ke depan," tambahnya.

Namun, ia mengaku tidak ingin menduga kalau keputusan Komite Etik tersebut bertujuan untuk menyelamatkan KPK yang akan habis masa kepemimpinannya Desember mendatang. "Saya tidak mau berpretensi seperti itu. Tapi dengan posisi yang tiga dissenting opinion, menurut saya itu ada sesuatu yang tidak ringan diputuskan Komite Etik," paparnya.

Ia juga mengaku tidak setuju dengan pengurangan kewenangan KPK yang memang dibuat untuk menangani pelaku korupsi di birokrasi pemerintahan. Sementara yang lainnya, seperti pencucian uang, masuk ke tindak pidana umum.

Menurutnya, KPK hanya ada di pusat dan seringkali tidak masuk dalam tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk kasus yang ada di tingkat kabupaten kota, biasanya karena ada persengketaan rivalitas di bawah yang kemudian melapor ke KPK. Setelah itu, KPK baru bisa punya alat untuk turun ke bawah.

Ini jauh berbeda dengan kejaksaan dan kepolisian yang mempunyai kemampuan sampai ke bawah. "Dalam jangka panjang, ketiga lembaga ini harus dikuatkan sehingga tidak bisa ada satu lembaga yang sangat kuat kemudian dua lembaga lain menjadi lemah," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Penguatan ini, kata Pramono, bisa dilakukan tanpa mengurangi kewenangan. "Saya lihat sebenarnya kewenangan KPK, kepolisian, dan kejaksaan dari segi peraturan perundangan sudah cukup. Tapi yang tidak cukup adalah dana yang memadai infrastruktur. Ini yang masih menjadi hambatan," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement